JAKARTA — Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mengeluarkan surat resmi mengenai pemberhentian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Surat bernomor A9/5.3/BS.01.02/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025 ini ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota serta Koordinator TKSK di seluruh Indonesia.
Surat tersebut menjelaskan ketentuan pemberhentian yang merujuk pada Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis TKSK, khususnya pada BAB IV tentang Pemberhentian dan Penggantian TKSK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan sejumlah kondisi yang mewajibkan pemberhentian TKSK.
Kriteria TKSK yang Wajib Diberhentikan
Kemensos menjelaskan bahwa TKSK harus diberhentikan apabila:
1. Telah mencapai usia 60 tahun, dibuktikan dengan identitas diri.
2. Diangkat sebagai ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, maupun anggota legislatif. Hal tersebut dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pengangkatan.
3. Dinyatakan lulus seleksi PPPK berdasarkan hasil Uji Kompetensi PPPK oleh BKD di daerah.
4. Masih menerima Tali Asih pada saat ditetapkan sebagai PPPK, dimana Tali Asih tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Instruksi Kepada Dinas Sosial Daerah
Kemensos meminta Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti pemberhentian TKSK yang memenuhi kriteria di atas. Proses pemberhentian harus sesuai ketentuan, lengkap dengan bukti identitas diri dan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK.
Surat ini diteken oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Radik Karsadiguna, serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia.
Penegasan Kemensos
Melalui surat tersebut, Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas, efektivitas, dan ketepatan regulasi dalam penataan TKSK di seluruh Indonesia. Dengan demikian, layanan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan diharapkan tetap optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yanto










































