Keluarga Korban Asusila di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Minta Keadilan

KABUPATEN TANGERANG – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan 4 tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, berinisial HM, saat peristiwa itu terjadi masih berusia 13 Tahun

 

Dari keterangan dan informasi yang Awak media dapatkan, ‎dari 4 tersangka, Tiga orang sudah ditahan yakni PR (25), IB (25), dan ST. Sementara, pelaku lainnya NB (red.perempuan), yang juga ikut terlibat hingga kini belum ditahan.

 

‎Sementara itu Hendri ayah korban HM terus minta agar aparat Polisi segera menetapkan dan menahan NB yang juga ikut terlibat.

 

“Saya dapat info NB tidak ditahan karena masih dibawah umur, Tapi dia juga harus bertanggung jawab karena telah merusak masa depan anak saya, “ujar Hendri di rumahnya Desa Kandawati, (05/06/2025).

 

Hingga kini putri saya (NB) masih terus ditangani oleh Tim Psikiater guna memulihkan kondisi mentalnya, rencananya, hari ini saya juga akan ke Unit PPA Provinsi Banten,”katanya.

 

Sementara itu berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, tersangka ST melakukan perbuatan asusila untuk Pertama hingga Ketiga di rumah korban Kp. Kedung Rt.005/002 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler

 

Sedangkan perbuatan Ke Empat nya dilakukan dirumah adik ipar ST yang beralamat di Kp. Kedung Rt 005/002 Desa Kandawati Kecamatan. Gunung Kaler.

 

‎Perbuatan bejat ST terhadap korban HM yakni dengan memaksa memainkan alat vital tersangka di depan wajah korban, kemudian memasukkan alat vital tersangka ke mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban,”tuturnya

 

‎”Sementara, untuk tersangka PR melakukan persetubuhan terhadap korban HM di semak – semak Kampung Rangkong Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang,” kata Kombes Pol Dian Setyawan.

 

‎Sedangkan tersangka IB hanya melakukan perbuatan asusila yakni dengan cara memasukkan alat vital tersangka ke dalam dalam mulut korban di sebuah kelas SD.Negeri Suka Mampir Kecamatan Binuang Kabupaten Serang

 

Kemudian dalam perkara asusila ini, NB hanya berperan memberikan nomor telepon korban kepada pelaku MS (red.Divonis hukuman 12 tahun penjara).Dan ‎NB juga diduga hanya mengambil keuntungan materi sebesar Rp.50 ribu atas terjadinya peristiwa asusila tersebut

 

Tersangka telah dikenakan Pasal : 82 UU No : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal : 6 Undang –Undang No : 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Dengan denda Rp. 60.000.000 dan Pasal : 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Satu tahun Empat bulan,”jelasnya

 

‎Seperti diketahui, kisah pilu yang dialami HM ini menjadi Viral setelah kasus ini dibeberkan dalam wawancara Podcast yang diunggah di akun YouTube Denny Sumargo.

 

‎HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda – beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, HM sampai dengan hamil dan melahirkan.

 

‎Kisahnya sebenarnya sudah 2 Tahun yang berlalu, tepatnya di tahun 2023. Namun keluarga HM terus berjuang mencari keadilan. Bahkan rumor yang beredar dari 5 orang yang diduga pelakunya, baru hanya Satu orang yang sudah menjalani hukuman.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *