Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Indonesia, 15 Juli 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam kegiatan bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang penuntutan tidak dapat bekerja secara tertutup, melainkan harus terbuka terhadap dunia luar.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, memiliki peran penting dalam menjembatani Kejaksaan dengan masyarakat,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan pentingnya evaluasi diri yang dapat diperkuat melalui kontrol sosial, di mana fungsi pers memiliki peranan strategis. Ia berharap kerja sama ini dapat menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka, hangat, serta membangun dialog yang konstruktif.
“Kerja sama ini akan memungkinkan Kejaksaan dan Dewan Pers untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa MoU ini akan mempererat hubungan kedua institusi serta memberikan dampak positif dan konstruktif, khususnya dalam meningkatkan kinerja, kepekaan terhadap isu publik, dan pelayanan kepada masyarakat.










































