TANGERANGDALAMBERITA.ID | KOTA BEKASI — Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim dan personel Paminal Polres Metro Bekasi Kota yang menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan warga sejak 28 Maret 2026.
Warga menilai proses penanganan perkara hingga kini belum memberikan kepastian hukum maupun informasi yang memadai mengenai perkembangan penyelidikan. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Rabu (22/7/2026), sejumlah warga didampingi awak media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Menurut keterangan warga, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta pihak yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, tahapan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terlapor telah selesai dilakukan. Atas dasar itu, warga berharap penyidik segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporan yang mereka ajukan.

Selain mendatangi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, warga juga meminta penjelasan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah mereka sampaikan. Hingga berita ini disusun, warga mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekecewaan karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai tindak lanjut perkara. Menurut mereka, sempat terjadi adu argumentasi ketika meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus.
Soroti Dugaan Penggunaan Dana IPL
Dalam kesempatan yang sama, warga kembali mempertanyakan dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta yang disebut digunakan untuk membiayai jasa pendampingan hukum.
Berdasarkan keterangan warga, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pendampingan hukum terkait sejumlah kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan bertuliskan “Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL” di depan rumah warga yang menunggak iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan dana iuran masyarakat yang dikaitkan dengan persoalan legalitas bangunan Balai RW yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Menurut mereka, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam proses mediasi bersama instansi terkait.
Warga turut mempertanyakan penggunaan dana iuran masyarakat untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus RW. Mereka menilai penggunaan anggaran tersebut masih menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan warga sehingga diperlukan penjelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Atas dasar itu, warga meminta Kadiv Propam Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik maupun personel Paminal yang menangani perkara tersebut. Menurut mereka, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional, evaluasi diperlukan untuk menjaga profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Maret 2026 dan hingga kini masih berstatus dalam proses penanganan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, penyidik yang menangani perkara, personel Paminal yang disebutkan warga, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Redaksi Media WartaSidik membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Yanto)










































