TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi sehari setelah dirinya memberikan keterangan kepada awak media terkait proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik sejak Kamis (9/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penjelasan secara rinci akan disampaikan dalam proses hukum, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.
(Yanto)








































