BANTEN – Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan penataan struktur ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu 30/7/2025
Menurut Andra, rotasi pejabat bukan semata-mata sebagai bentuk pergeseran posisi, melainkan bagian dari penataan organisasi berbasis sistem merit, yang menjunjung tinggi pengembangan karier ASN secara adil dan profesional.
“Mutasi adalah bagian dari penyegaran dan penyesuaian kompetensi. ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Andra, baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun secara regulasi kepala daerah dapat melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, namun hal tersebut bukan menjadi batas minimum mutlak. Jika dirasa perlu, Gubernur bisa mengambil langkah lebih cepat sesuai urgensi dan kondisi organisasi.
“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD,” tegas Andra.
Gubernur juga menyinggung adanya beberapa pejabat yang telah menduduki jabatan yang sama selama bertahun-tahun, bahkan hingga delapan tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sehat dalam konteks tata kelola birokrasi yang dinamis dan responsif.
“Ini harus kita segarkan. Penempatan pejabat tidak boleh stagnan, apalagi jika tidak lagi sesuai dengan tantangan dan kebutuhan program kerja,” jelasnya.
Dengan langkah evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gubernur Banten menegaskan bahwa rotasi akan dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis pada kebutuhan serta kompetensi pegawai.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Andra Soni dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan mendukung pencapaian visi-misi pembangunan Banten ke depan.
Yanto