TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) mendesak Kapolda Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional terkait dugaan kembali munculnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau galian C di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi FRJRI mendokumentasikan rekaman video dengan metode zoom out pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di titik koordinat S 6°06’32.342” E 106°25’16.893”. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga berada di lokasi yang sebelumnya telah menjadi objek penghentian kegiatan oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
DPP FRJRI juga memperoleh informasi mengenai dugaan diamankannya seorang pekerja lapangan dan operator ekskavator pada Jumat (31/7/2026). Informasi tersebut, menurut FRJRI, perlu didalami oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
DPP FRJRI mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten, yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten, disebut menemukan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim menduga terdapat ketiadaan IUP, IPR, maupun SIPB, serta dugaan tidak terpenuhinya dokumen lingkungan hidup. Tim juga menemukan dugaan persoalan terkait tata ruang, perizinan berusaha, dan penggunaan jalan untuk angkutan tambang.
Atas temuan tersebut, Tim Satgas disebut telah mengambil langkah berupa penghentian aktivitas, pemasangan Satpol PP Line dan papan larangan, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Polda Banten sebagai bahan untuk proses penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
FRJRI Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, SH, menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
“Kami meminta Kapolda Banten memastikan seluruh informasi dan dokumentasi lapangan diverifikasi secara profesional. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas ELK Hariyono.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila dalam proses pembuktian ditemukan pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri setiap pihak yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti berperan sebagai pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, pemilik usaha, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga praktik pertambangan tanpa izin dapat berlangsung,” lanjutnya.
Soroti Dampak Lingkungan dan Lahan Pertanian
Selain aspek penegakan hukum, DPP FRJRI juga menyoroti potensi dampak dugaan aktivitas pertambangan tersebut terhadap lingkungan hidup, tata ruang, dan lahan pertanian produktif.
FRJRI menilai, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi area pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum, kondisi tersebut berpotensi mengganggu sistem irigasi, merusak lahan pertanian, menurunkan produktivitas pangan, serta bertentangan dengan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
DPP FRJRI juga berharap, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur atau membutuhkan penanganan lintas kewenangan, koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, termasuk unit yang menangani perkara sumber daya mineral dan lingkungan hidup, dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
FRJRI Tunggu Keterangan Resmi Polda Banten
Sebagai organisasi profesi pers, DPP FRJRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta.
Menurut FRJRI, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal penegakan hukum, menjaga kepentingan publik, serta turut mendukung perlindungan lingkungan hidup dan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.
DPP FRJRI menyatakan mendukung kinerja Polri dalam penegakan hukum serta menantikan keterangan resmi Bidang Humas Polda Banten mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Keterangan resmi dari kepolisian dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian terdapat pelanggaran, maka setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar ELKHariyono.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Negara juga harus hadir melindungi lingkungan hidup, menjaga lahan pertanian produktif, dan memperkuat ketahanan pangan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.*
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM REPORTER DAN JURNALIS REPUBLIK INDONESIA (DPP FRJRI)










































