TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mesin hoist dan jembatan timbang diduga belum dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Aktivis Tangerang Utara, Mustajib, menilai penggunaan anggaran tersebut perlu segera diaudit oleh lembaga yang berwenang guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, anggaran senilai lebih dari Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan mesin hoist diduga belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, jembatan timbang yang berfungsi untuk mengukur bobot sampah juga disebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Provinsi Banten seharusnya segera melakukan audit serta menelusuri penggunaan anggaran tersebut. Jika benar fasilitas yang telah dianggarkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, tentu harus ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat,” ujar Mustajib, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara serius guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua LBH Ampel Indonesia, Guruh Karta Sasamita, mengaku prihatin atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Tangerang. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bersama BPK segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta APH dan BPK melakukan audit secara transparan, independen, dan profesional. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan,” tegas Guruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan pernyataan yang disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran dimaksud.
(Yanto)










































