Direktur Eksekutif BP2A2N Banten Soroti Kebijakan BPS, Tegaskan Desil Bukan Ukuran Absolut Kemiskinan

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, menyoroti kebijakan dan pemahaman publik terkait penggunaan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menegaskan bahwa desil bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan sebuah keluarga.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Suhud menanggapi penjelasan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam sebuah podcast yang menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif untuk menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

 

Menurut Suhud, apabila desil merupakan gambaran posisi relatif sebuah keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan, masyarakat perlu memahami angka desil secara proporsional dan tidak menjadikannya sebagai satu-satunya ukuran kondisi ekonomi keluarga.

“Jika desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, maka angka desil seharusnya dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam tingkat kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga,” kata Suhud kepada awak media, Senin (24/8/2026).

 

Ia menjelaskan, dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

“Sebagai contoh, keluarga yang berada pada Desil 3 berarti masuk dalam kelompok ketiga dari 10 kelompok berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan. Namun, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik,” ujarnya.

 

Suhud menilai, penjelasan mengenai indikator yang digunakan dalam menentukan desil juga perlu disampaikan secara lebih komprehensif kepada masyarakat. Menurutnya, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan keluarga, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.

“Sejumlah indikator yang diperhitungkan antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas,” terang Suhud.

 

Ia menambahkan, berbagai informasi tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode tersebut digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

 

Karena menggunakan kombinasi berbagai indikator, menurut Suhud, satu kondisi tertentu tidak dapat secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.

“Contohnya, kepemilikan suatu aset, pekerjaan tertentu, atau daya listrik tertentu tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan desil,” jelasnya.

 

Suhud juga menekankan bahwa posisi desil bukan status yang bersifat permanen. Posisi tersebut dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatifnya dibandingkan dengan keluarga lainnya.

“Perubahan pada satu indikator tidak serta-merta membuat posisi desil berubah. Hal ini karena seluruh karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan,” ujarnya.

 

Kualitas DTSEN Perlu Terus Dijaga

Menurut Suhud, kualitas DTSEN juga perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data secara berkala. Ia menyebut proses pemutakhiran dapat memanfaatkan berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), hingga informasi yang disampaikan masyarakat.

“Di sinilah perlunya kualitas DTSEN terus dijaga melalui proses pemutakhiran data secara berkala,” tutur Suhud.

 

Berdasarkan data yang diperolehnya, per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta rekaman individu dan 95,98 juta rekaman keluarga.

 

Suhud menjelaskan, DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan sejumlah sumber data, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

 

Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

 

Terkait pemanfaatannya, Suhud menyebut DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. BPS memiliki tugas dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data sekaligus mendukung proses pemutakhiran.

 

Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan

Suhud meminta petugas BPS di daerah lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi desil merupakan salah satu dasar bagi kementerian/lembaga dalam menentukan sasaran atau prioritas program, sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program.

“Jangan dicampuradukkan. Desil bukan merupakan daftar penerima bantuan atau program pemerintah. Penggunaannya harus tetap disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan program yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar menggunakan mekanisme resmi untuk mengusulkan pembaruan data.

 

Menurut Suhud, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi, antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, maupun layanan Cek DTSEN BPS, sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis.

“Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku. Karena itu, jangan asal menyimpulkan bahwa setelah data diperbarui, posisi desil akan langsung berubah. Masyarakat membutuhkan pemahaman yang utuh mengenai proses tersebut,” pungkas Suhud.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *