TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Suhud saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang kini telah memasuki proses hukum.
Menurut Suhud, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut persoalan dokumen ijazah, melainkan telah berkembang menjadi isu yang dinilai berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.
“Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa melawan Jokowi bukan sekadar perselisihan mengenai selembar ijazah. Menurut saya, perkara ini telah menjadi pertarungan yang memperlihatkan wajah penegakan hukum di negeri ini,” ujar Suhud.
Ia menilai proses hukum yang berlangsung terlihat berjalan sesuai prosedur, namun berpendapat terdapat dugaan perlindungan terhadap kepentingan mantan penguasa.
Lebih lanjut, Suhud menyebut Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan pihak yang dikenal sebagai peneliti dan pengkritik yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut melalui analisis yang mereka lakukan.
“Bukti yang mereka sampaikan berupa analisis terhadap foto, cap, tanda tangan, dan sejumlah aspek lainnya. Menurut saya, hal itu semestinya dijawab melalui argumentasi dan pembuktian secara terbuka, bukan melalui pendekatan pidana,” katanya.
Suhud juga menyoroti langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia berpendapat proses penetapan tersangka, penangkapan, kewajiban wajib lapor, hingga pemindahan tahanan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, berbagai respons masyarakat di media sosial menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Suhud mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus lain yang pernah menjerat tokoh-tokoh publik yang kritis terhadap pemerintah.
Ia menyinggung nama Edy Mulyadi, Habib Rizieq Shihab, Jumhur Hidayat, Syaganda Nainggolan, serta Anton Permana sebagai contoh pihak yang, menurut pandangannya, pernah menghadapi proses hukum setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Menurut saya, pola seperti ini sudah berulang. Selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan kerap dipersepsikan publik lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan keadilan,” ujarnya.
Suhud juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya, termasuk polemik Ibu Kota Nusantara (IKN), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, hingga sejumlah gugatan hukum yang pernah diajukan terhadap Jokowi.
Menurutnya, berbagai perkara tersebut pada akhirnya berujung pada putusan yang dinilai menguntungkan Jokowi.
Ia juga menyinggung perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, yang menurutnya berkaitan dengan polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Terkait perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Suhud mengatakan bahwa sempat muncul tawaran Restorative Justice (RJ). Namun, menurutnya, kedua pihak memilih melanjutkan proses hukum melalui persidangan terbuka.
“Mereka memilih menghadapi proses hukum di pengadilan. Sikap itu menurut saya merupakan pilihan yang terhormat, meski memiliki risiko yang tidak ringan,” katanya.
Suhud juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pembuktian yang terbuka dan independen dalam perkara tersebut.
“Jika memang dokumen itu asli, mengapa tidak dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme yang benar-benar independen? Mengapa kritik ilmiah justru direspons dengan pasal-pasal pidana?” ujarnya.
Meski demikian, Suhud menegaskan bahwa dirinya tidak mengklaim mengetahui secara pasti keaslian dokumen ijazah tersebut, namun ia menilai proses hukum yang berlangsung dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum dan lembaga negara dipersepsikan lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan prinsip keadilan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan ekonomi, meningkatnya harga kebutuhan pokok, maraknya kasus korupsi, serta kesenjangan sosial dapat memperbesar kekecewaan masyarakat apabila rasa keadilan dinilai tidak terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Suhud berharap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap pemerintah tidak meremehkan gejolak yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, apabila saluran keadilan terus dipersepsikan tertutup, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat semakin menurun,” tutupnya.
(Yanto)









































