TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I – Jalan Talang, Jakarta Pusat.
“Penyerangan ini merupakan bentuk kekerasan yang diduga dilakukan secara terencana dan tidak dapat dibiarkan,” ujar Ahmad Suhud dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan resmi KontraS, Andrie Yunus sebelumnya baru saja menyelesaikan kegiatan perekaman siniar (podcast) bertema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor, korban dihadang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai satu unit sepeda motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, cairan mengenai kedua tangan, wajah, dada, dan area mata korban. Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar kimiawi sekitar 24 persen dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Ahmad Suhud menilai serangan tersebut diduga telah dipersiapkan dengan matang. Menurutnya, para pelaku menggunakan helm, masker, serta pakaian yang menutupi identitas.
“Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis HAM yang konsisten memperjuangkan keadilan, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan hak buruh dan pekerja.
“Serangan terhadap pembela HAM tidak hanya mengancam individu, tetapi juga menjadi ancaman bagi gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, BP2A2N Banten mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, agar segera bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Pelaku beserta pihak yang diduga menjadi dalang di balik kejadian ini harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kekerasan kepada pembela HAM tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Ahmad Suhud juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada para aktivis dan pembela HAM dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Sebagai bentuk solidaritas, BP2A2N Banten menyatakan dukungan penuh kepada KontraS serta seluruh pembela HAM di Indonesia. Pihaknya juga mendesak negara agar memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai kepada Andrie Yunus serta para aktivis yang rentan menjadi target kekerasan.
(Yanto)










































