SERANG, 12 Juni 2025 – HITAM PUTIH
Kasus penolakan klaim asuransi jiwa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah keluarga di Kota Serang, Banten, menggugat perusahaan asuransi ternama BRI Life karena dianggap telah menolak klaim asuransi jiwa milik almarhum Sanim bin Sarmin—tanpa alasan yang jelas dan logis. Lebih mengejutkan lagi, keluarga mengaku diminta menyertakan selfie dari almarhum sebagai salah satu syarat pemulihan polis.
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian luas dari masyarakat dan memicu pertanyaan besar tentang tata kelola dan etika pelayanan perusahaan asuransi terhadap nasabah mereka, khususnya dalam situasi yang sensitif seperti kematian.
Klaim Ditolak, Keluarga Bingung dan Kecewa
Sanim bin Sarmin meninggal dunia pada 1 Mei 2025. Selama bertahun-tahun, almarhum tercatat sebagai peserta aktif program asuransi jiwa yang dikelola oleh BRI Life. Sebagaimana lazimnya pemegang polis, ia mengikuti asuransi untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perlindungan dan jaminan keuangan di masa depan.
Namun kenyataan berbicara lain. Saat pihak keluarga mengajukan klaim pasca meninggalnya Sanim, mereka justru mendapat penolakan dari pihak asuransi. Penolakan tersebut terjadi tanpa penjelasan detail yang bisa dipahami keluarga.
“Kami ajukan klaim sesuai prosedur, dengan dokumen lengkap. Tapi ditolak begitu saja tanpa penjelasan yang rinci. Rasanya seperti dipermainkan,” ujar Mukhlis, anak almarhum, kepada tim redaksi HITAM PUTIH saat ditemui di kediamannya di Serang, Kamis (12/6).
Diminta Selfie dari Orang yang Sudah Meninggal
Kekecewaan keluarga memuncak ketika mereka menerima syarat pemulihan polis dari pihak BRI Life. Salah satu syarat yang diminta adalah pembayaran premi tertunggak sebesar Rp6.906.384 disertai foto selfie terbaru dari almarhum Sanim.
Permintaan itu sontak membuat keluarga bingung, marah, dan merasa dihina.
“Orang yang sudah meninggal masa diminta selfie? Kami bukan hanya tersinggung, tapi merasa martabat keluarga kami direndahkan. Ini permintaan yang tidak manusiawi,” lanjut Mukhlis dengan nada emosional.
Menurut keluarga, permintaan itu bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan kelalaian serta ketidakpekaan pihak asuransi terhadap kondisi emosional nasabah yang sedang berduka.
Langkah Hukum Diambil, Kuasa Hukum Disiapkan
Merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian baik secara materiil maupun emosional, keluarga Sanim memutuskan untuk menggugat BRI Life secara hukum. Mereka menggandeng pengacara kondang Suganda, S.H., M.H., dan Rekan untuk mendampingi proses hukum yang akan segera diajukan ke pengadilan.
“Kami sudah bulat. Kami ingin mencari keadilan. Hak almarhum harus diperjuangkan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini menimpa keluarga lain di masa depan,” tegas Mukhlis.
Keluarga juga berharap bahwa langkah hukum ini bisa menjadi titik awal perbaikan tata kelola layanan asuransi di Indonesia, terutama terkait pelayanan klaim yang sering dikeluhkan masyarakat.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak BRI Life
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi HITAM PUTIH masih berusaha menghubungi pihak BRI Life untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Namun, belum ada pernyataan maupun konfirmasi yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Pihak keluarga berharap agar BRI Life segera memberikan jawaban resmi dan bertanggung jawab atas tindakan yang telah membuat mereka merasa dirugikan secara menyeluruh.
Kasus Ini Jadi Cermin Buram Layanan Asuransi di Indonesia
Kasus yang dialami keluarga Sanim hanyalah satu dari sekian banyak keluhan masyarakat terhadap perusahaan asuransi di Indonesia. Banyak nasabah yang merasa ditinggalkan begitu saja setelah mereka membayar premi selama bertahun-tahun. Ironisnya, ketika saatnya klaim dilakukan, justru muncul syarat-syarat tak masuk akal dan penolakan yang tidak transparan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah sistem asuransi yang seharusnya menjadi penyangga di saat duka, justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat?
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap ada tindakan serius dari regulator serta transparansi lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajiban mereka.