TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Pasir Al-Amin RT 005/002, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat setempat. Kegiatan pembangunan tersebut diduga luput dari pengawasan instansi terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarana Cipta Mandiri dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp100 juta. Proyek tersebut memiliki volume pekerjaan dengan panjang sekitar 110 meter dan lebar 1,20 meter. Kamis (05/03/2026).
Namun, dari hasil pantauan awak media di lokasi, pekerjaan pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan sejumlah aspek teknis, termasuk penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terlihat beberapa pekerja menjalankan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja serta menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan dalam proyek konstruksi.
Selain itu, proses pengerjaan juga diduga dilakukan tanpa tahapan pemadatan atau pengerasan tanah yang memadai sebelum pemasangan paving block. Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru.
Rio Putra Sadewa, salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika kondisi pekerjaan seperti ini dibiarkan, tentu dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan maupun pengawasan dari pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Rio, pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah semestinya turut memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Pembangunan jalan paving block seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses mobilitas warga. Namun tanpa pengawasan yang maksimal dan keterbukaan informasi, justru dapat memicu ketidakpercayaan publik,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kresek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan minimnya pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
(Yanto)










































