TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap sejumlah proyek pembangunan, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkannya secara tegas dan konsisten.
Dampak terhadap Lahan Sawah
Berdasarkan regulasi tersebut, sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status ini bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian, seperti perumahan, industri, pergudangan, maupun infrastruktur lainnya.
Apabila lahan yang telah dibeli pengembang masuk dalam peta LP2B, maka terdapat sejumlah konsekuensi sebagai berikut:
Pembatasan Pemanfaatan Lahan
Kepemilikan lahan tetap sah secara hukum, namun penggunaannya wajib mengikuti ketentuan perlindungan lahan pertanian sehingga tidak dapat dialihkan untuk fungsi nonpertanian.
Potensi Kerugian Finansial
Pengembang berisiko mengalami kerugian karena rencana pemanfaatan lahan tidak dapat direalisasikan sesuai peruntukan awal.
Kepastian Hukum
Transaksi pembelian lahan tetap diakui, namun tetap tunduk pada regulasi tata ruang dan perlindungan lahan yang berlaku.
Kewajiban Penyesuaian RTRW dan Perda
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Perpres berada di atas Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
Dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Perda terkait dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah pusat berwenang mengambil alih kebijakan tata ruang tersebut.
Dampak Penyesuaian Kebijakan
Penyesuaian kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beberapa dampak, di antaranya:
Perubahan Zonasi
Lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai kawasan nonpertanian berpotensi dikembalikan menjadi zona pertanian yang dilindungi.
Pembatalan Izin
Izin yang bertentangan dengan ketentuan Perpres dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
Penyesuaian Pembangunan Daerah
Pemerintah daerah perlu menyesuaikan rencana pembangunan dengan ketersediaan serta peruntukan lahan yang diperbolehkan.
Tantangan di Lapangan
Proses penyesuaian kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai kendala, seperti aspek administratif dan teknis yang membutuhkan waktu serta biaya besar. Selain itu, potensi perbedaan kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta juga dapat menjadi tantangan dalam implementasinya.
Kesimpulan
Kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui Perpres tersebut membawa dampak luas terhadap sektor pembangunan, termasuk proyek strategis seperti PIK-2. Meskipun berpotensi menimbulkan tantangan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi sumber daya alam secara berkelanjutan.
Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten
(Yanto)









































