TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Bupati Tangerang, Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., didorong untuk segera menerbitkan Surat Keputusan(SK) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai penting sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam upaya pengamanan target sebesar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) agar masuk dalam kategori LP2B.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten yang menyoroti kondisi wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Isu perlindungan lahan pertanian dinilai semakin mendesak di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai akan berdampak terhadap keberlangsungan investasi, termasuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Tokoh masyarakat Tangerang Utara, Kurtubi, menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, terkait kepatuhan terhadap kebijakan pusat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mendorong kepala daerah untuk segera menetapkan SK LP2B sebagai dasar hukum, sembari menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang membutuhkan waktu dan biaya besar.
Kedua, dampak dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Menurutnya, kedua aturan tersebut memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah di daerah. Dampaknya tidak hanya pada penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor investasi dan pengembangan proyek, termasuk PIK-2, apabila diterapkan secara konsisten.
Ketiga, konteks wilayah Kabupaten Tangerang. Saat ini, daerah tersebut telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang RTRW yang mengatur Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Namun, dengan terbitnya dua Perpres terbaru, diperlukan penyesuaian regulasi daerah karena kedudukan Perpres lebih tinggi dibandingkan Perda.
“Penyesuaian Perda dengan Perpres menjadi hal krusial agar tidak terjadi ketidaksesuaian tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Kurtubi.
Ia menilai, penerbitan SK LP2B oleh Bupati Tangerang merupakan langkah strategis sekaligus mandatori dalam mendukung program swasembada pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan akibat tekanan industri dan perumahan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan SK LP2B memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, sebagai langkah percepatan kebijakan tanpa harus menunggu revisi Perda RTRW yang memerlukan proses panjang. Pemerintah daerah dapat menggunakan SK kepala daerah sebagai dasar penetapan sementara.
Kedua, sebagai dasar hukum sementara dalam pemanfaatan ruang, termasuk dalam proses perizinan, sebelum RDTR ditetapkan secara definitif melalui Perda.
Ketiga, untuk mendukung integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi investor tetap dapat berjalan.
Kurtubi berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan SK LP2B baru.
“Penetapan SK ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan perlindungan lahan pertanian dan kepastian hukum bagi investor, termasuk dalam proyek PIK-2,” pungkasnya.
(Yanto)










































