TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota LSM oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Legok beberapa waktu lalu menuai perhatian sejumlah aktivis dan pegiat sosial kontrol.
Salah satunya disampaikan Ahmad Suhud, aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang sekaligus Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk turut memeriksa tiga kepala desa di Kecamatan Legok, yakni Kepala Desa Serdang Wetan, Kepala Desa Babat, dan Kepala Desa Caringin.
Menurut Suhud, ketiga kepala desa tersebut perlu dimintai keterangan karena diduga berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT terhadap oknum anggota LSM berinisial WJ. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Suhud juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di ketiga desa tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan masyarakat.
“Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri yang dimuat di beberapa media daring, ketiga desa tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh oknum anggota LSM sebelum terjadinya OTT. Oleh karena itu, laporan tersebut juga harus ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum. Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara bersih dan sesuai aturan,” ujar Ahmad Suhud, Kamis (9/7/2026).
Suhud mempertanyakan alasan adanya dugaan penyerahan sejumlah uang oleh pihak desa. Menurutnya, apabila memang terdapat laporan dugaan tindak pidana, maka seluruh rangkaian peristiwa harus diusut secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang diduga menerima maupun yang diduga memberikan uang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah peristiwa ini merupakan sebuah jebakan atau telah direncanakan sebelumnya, biarlah proses hukum yang membuktikan. Kami menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat akan menyampaikan permohonan resmi agar persoalan di ketiga desa tersebut dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Pelopor Indonesia, Zuliar Heru, turut memberikan tanggapan. Ia mengecam keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM berinisial WJ, yang berujung pada penangkapannya oleh aparat penegak hukum.
Menurut Heru, tindakan tersebut telah mencoreng citra lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai mitra sosial kontrol. Meski demikian, ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk tetap menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan oknum anggota LSM tersebut terhadap tiga desa di Kecamatan Legok.
“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan kasus berhenti hanya pada OTT, karena menurut saya terdapat persoalan lain yang juga harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Zuliar Heru.
Heru menambahkan, dalam penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat penyerahan uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka seluruh pihak yang memiliki keterlibatan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 apabila unsur pidananya terpenuhi.
(Yanto)









































