Breaking News…!!! Kades Kohod Arsin Bakal Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini telah selesai.

 

4 orang tersangka kini dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang

Perlu diketahui Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

 

Dalam keterangannya , Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari kejaksaan pada Selasa (23/09/2025), dan telah terregistrasi dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg,” Jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan,” ungkap Ichwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp

 

Rencananya untuk Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/09/2025), dengan hakim Ketua Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista,”jelas Mohamad Ichwanudin kepada Awak Media

 

Keempat tersangka diduga terlibat secara langsung dalam proses pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang tersebut.

 

“Mereka bersama – sama membuat dan menggunakan Surat Palsu, termasuk Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) , serta Surat keterangan pernyataan kesaksian.

 

Selain itu, mereka juga menggunakan Surat kuasa pengurusan Sertifikat atas nama warga Desa Kohod,” ungkapnya

 

Adapun Surat – Surat tersebut digunakan oleh Arsin dan Ketiga tersangka lainnya untuk mengurus Penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember tahun 2023 hingga November tahun 2024,” papar Ichwanudin

 

Sementara Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, ada 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga masih ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut,”pungkasnya

 

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *