KABUPATEN TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten mengungkapkan tiga temuan besar yang cukup mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara resmi oleh BPK dan telah menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat nilai anggaran yang terlibat sangat besar dan menyangkut sektor vital seperti kesehatan serta pendapatan daerah.
Kelebihan Bayar TPBK Capai Puluhan Miliar
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di empat instansi. Keempat instansi tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, dan RSUD Pakuhaji.
Menurut BPK, pemberian TPBK tersebut tidak mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Ketidaksesuaian prosedur ini menyebabkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sangat besar.
Total kelebihan pembayaran TPBK tersebut mencapai Rp26.729.654.502,53.
Adapun rincian kelebihan pembayaran TPBK itu adalah sebagai berikut:
Bapenda Kabupaten Tangerang: Rp3.951.056.372,28
RSUD Balaraja: Rp6.981.938.174,75
RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12.970.798.347,50
RSUD Pakuhaji: Rp2.825.861.608,00
Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran TPBK yang tidak berdasarkan aturan telah menyalahi prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Dinilai Tidak Hati-Hati
Selain temuan terkait kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Pengadaan lahan ini dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.
Lahan yang dibeli terletak di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa, dengan luas mencapai 64.607 meter persegi. Nilai pembelian lahan tersebut mencapai Rp26.454.190.000.
BPK menilai bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dan tanpa kajian menyeluruh yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengadaan aset daerah. Hal ini berisiko menimbulkan beban keuangan yang besar bagi daerah dan berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam kutipan langsung dari LHP yang diterbitkan BPK, tertulis:
“Pembelian bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik.”
Pengadaan Lahan di Kawasan Puspemkab Juga Jadi Sorotan
Temuan ketiga yang tidak kalah penting adalah pengadaan lahan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Meski tidak dijabarkan secara detail dalam ringkasan laporan, BPK menyebut adanya indikasi permasalahan yang serupa dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Pengadaan lahan di kawasan Puspemkab ini patut menjadi perhatian serius, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. BPK mendesak agar proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BPK Minta Pemkab Tindak Lanjut dan Evaluasi
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan. BPK meminta agar kelebihan pembayaran TPBK segera dikembalikan ke kas daerah dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan.
BPK juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal dan penegakan regulasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Selain itu, LHP ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat daerah agar tidak lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan keuangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Harapan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Masyarakat Kabupaten Tangerang tentu berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkret guna memperbaiki tata kelola keuangan dan memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi pelayanan publik.
Temuan BPK ini diharapkan tidak hanya menjadi bahan evaluasi internal, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh agar ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan anggaran dalam bentuk apa pun. (Alf)