TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Lembaga BP2A2N Banten meminta penjelasan resmi terkait dugaan perubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada sejumlah kendaraan dinas milik Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, kepada awak media, Sabtu (21/2/2026). Ia menyoroti adanya kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat berwarna merah, namun belakangan terlihat menggunakan pelat berwarna putih.
“Kami melihat ada kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan dinas, kini berubah menjadi pelat putih. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Suhud.

Menurut Suhud, pihaknya sempat mengonfirmasi pengendara kendaraan tersebut. Pengendara yang mengaku bernama Agus menyatakan dirinya bekerja di Inspektorat Kabupaten Tangerang pada bagian audit.
“Iya benar, saya Agus. Saya bekerja di Inspektorat bagian audit,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai perubahan warna pelat kendaraan dari merah menjadi putih, Agus menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan.
“Diubah untuk keselamatan saja,” ujarnya singkat.
Suhud menilai alasan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh instansi terkait. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas pemerintah pada umumnya menggunakan TNKB berwarna merah sesuai ketentuan sebagai identitas kendaraan operasional instansi.
“Jika memang ada perubahan, tentu harus ada dasar aturan atau kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
BP2A2N Banten, lanjut Suhud, akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan atau aturan mengenai dugaan perubahan warna pelat kendaraan dinas tersebut.
(Yanto)








































