TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, setelah video yang diduga berisi ujaran provokatif viral di sejumlah media sosial.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026) guna dimintai klarifikasi terkait maksud dan tujuan pembuatan video tersebut.
Menurut Kapolsek, video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk para pengguna media sosial dan pegiat sosial.
“Video tersebut telah menimbulkan berbagai respons dari masyarakat maupun netizen di media sosial,” ujar AKP I Nyoman Nariana, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KH mengakui bahwa dirinya merupakan pria yang berada dalam video tersebut. Kepada penyidik, KH juga membenarkan bahwa ia membuat video itu karena terbawa emosi dan rasa kesal terhadap seseorang yang berkaitan dengan persoalan pribadi.
Selain itu, polisi menduga KH berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat merekam video tersebut.
“Saat membuat video itu, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tambahnya.
Di hadapan petugas, KH juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai siapa pun. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
(Yanto)










































