TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Pelaksanaan pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) di belakang masjid Kampung Biawakan, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari sejumlah aktivis, Selasa (26/05/2026).
Proyek yang disebut sebagai kegiatan Penunjukan Langsung (PL) tersebut diduga dikerjakan tanpa pengawasan maksimal dan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan serta keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas, bahkan muncul dugaan adanya tindakan “serobot dulu, izin belakangan” terhadap area lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Klebet, Jamaludin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek PL dari Kecamatan Kemiri.
“Bang, itu kegiatan PL Kecamatan,” ujar Jamaludin.
Ia juga menyebut bahwa pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diketahui bernama Jarkasih. Namun, terkait perusahaan pelaksana, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau soal CV atau PT pelaksananya saya kurang tahu,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua LSM KOMPAK-TRB, H. Retno Juarno, SH, menilai banyak kegiatan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru diduga dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar target penyelesaian.
Menurutnya, proyek tersebut juga terkesan mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kegiatan pembangunan seperti ini seharusnya memperhatikan aspek K3. Namun di lapangan para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu boot,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja dan menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
H. Retno juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, tentu dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait dugaan adanya praktik kongkalikong dengan pihak kecamatan,” katanya.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Kemiri terhadap proyek yang berjalan di wilayahnya.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dari kecamatan terhadap setiap kegiatan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, minimnya pengawasan dan keterbukaan informasi publik justru dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, ia menilai pihak kecamatan terkesan lemah dalam pengawasan dan dianggap membiarkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kalau pihak kecamatan mengetahui tetapi membiarkan kegiatan yang tidak sesuai aturan, lalu di mana tanggung jawabnya kepada masyarakat?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan lambatnya respons instansi terkait seperti Inspektorat Daerah maupun dinas teknis dalam melakukan pengawasan.
“Jangan sampai instansi terkait baru turun ke lapangan setelah persoalan ini viral. Padahal pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kemiri, Rudi HK, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Selain itu, di lapangan juga beredar informasi bahwa pembangunan tersebut menggunakan batu kali milik salah satu kepala desa di Kecamatan Kronjo sebanyak tiga truk serta diduga menyerobot area tanah milik warga tanpa izin terlebih dahulu. Dugaan tersebut memicu konflik internal dan tuntutan agar pembangunan segera dibongkar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Kemiri mengenai berbagai dugaan tersebut.
(Yanto)










































