Bagaikan Drama Ijasah Palsu Jokowi, Pihak JDEYO Billiard dan Cafe, Tak Berani Tunjukkan Dokumen Perizinan

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian publik terkait aspek legalitas perizinannya.

 

Pemilik usaha, yang diketahui bernama Andi, mengklaim bahwa tempat usahanya telah mengantongi izin operasional secara lengkap. Namun, klaim tersebut diragukan oleh Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten karena tidak disertai bukti fisik dokumen yang dapat ditunjukkan kepada publik.

 

Keraguan tersebut menguat saat Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Jumat (17/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ferry meminta klarifikasi terkait keabsahan izin operasional usaha tersebut.

 

Di hadapan awak media, Andi menegaskan bahwa seluruh perizinan JDEYO Billiard dan Cafe telah lengkap dan sesuai ketentuan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen fisik, ia tidak dapat memberikan bukti konkret dan justru mengarahkan pertanyaan kepada pihak manajemen.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, baik di kalangan media maupun pihak KLH Banten. Ferry menegaskan bahwa klaim kelengkapan dokumen harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar pernyataan lisan.

“Jika memang izin telah lengkap, seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Tanpa itu, wajar jika publik mempertanyakan validitasnya,” ujar Ferry.

 

Ia juga menilai situasi tersebut janggal, mengingat sistem perizinan saat ini telah mengalami perubahan signifikan, terutama setelah diterapkannya regulasi terbaru yang mengharuskan pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan.

 

Menurutnya, pelaku usaha di sektor gelanggang olahraga dan kuliner wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan dan NPWP
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113 (arena biliar)
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  • Sertifikat standar usaha
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan
  • Rekomendasi teknis dari instansi terkait

 

Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan daerah, termasuk terkait jam operasional dan dampak lingkungan di kawasan permukiman, juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

 

KLH Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dokumen fisik perizinan yang diklaim telah lengkap.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed