KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas pembakaran sampah yang diduga dari sebuah pabrik di area perkebunan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, dikeluhkan warga. Asap pekat hasil pembakaran kerap menutupi jalan baru Desa Tobat, jalur alternatif yang kini ramai dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain menimbulkan bau menyengat, asap tebal juga mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Hampir setiap hari ada asap. Kalau lewat, mata perih, napas sesak, bahkan pandangan bisa hilang karena asap menutupi jalan,” keluh Udin, salah seorang pengendara, Rabu, (27/08/2025).
Warga sekitar menduga aktivitas pembakaran ini melanggar aturan lingkungan, karena tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
“Kalau pabrik punya limbah, seharusnya dikelola dengan benar, bukan dibakar sembarangan. Ini jelas merugikan orang banyak,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Tobat.
Aktivis lingkungan di Kabupaten Tangerang turut angkat bicara. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang segera turun tangan.
“Praktik pembakaran sampah industri jelas dilarang dalam regulasi lingkungan hidup. Aparat harus tegas menindak sebelum ada korban,” ujar Marcel Anggoro kepada awak media.
Secara hukum, praktik pembakaran sampah sembarangan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pembakaran sampah di area terbuka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Hingga kini, awak media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala UPT II DLHK Balaraja dan pihak pabrik. Sementara itu, warga berharap pemerintah desa dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga kesehatan dan keselamatan publik.
(Yanto)