Aktivis Bocah Angon Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang Tutup Tambang Ilegal

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Maraknya aktivitas tambang ilegal jenis galian C di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk para aktivis.

 

Salah satunya, Imron R. Sadewo, Aktivis Bocah Angon, yang secara tegas menantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah nyata dengan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, bukan sekadar melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang.

“Saya mengapresiasi inisiatif Camat Kronjo dan salah satu anggota DPRD yang menyoroti ketertiban lalu lintas kendaraan angkutan tambang. Namun, persoalan utamanya bukan pada truk pengangkut, melainkan pada aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi,” ujar Imron, Kamis (9/7/2026).

 

Menurutnya, akar persoalan berada pada praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang harus menjadi fokus adalah menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa izin dan tanpa memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

 

Imron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 2006, seluruh kegiatan pertambangan maupun perataan tanah (cut and fill) di Kabupaten Tangerang wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila aktivitas tersebut tidak mengantongi izin atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian hingga penutupan paksa.

 

Selain itu, aktivitas galian tanah juga wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memperoleh izin dari instansi berwenang sesuai regulasi yang berlaku serta melaksanakan reklamasi terhadap lahan bekas tambang agar kembali sesuai dengan tata ruang.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan pengangkut material tambang memiliki pembatasan jam operasional, yakni hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sedangkan pengawasan dan penegakan ketertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sesuai ketentuan daerah.

 

Namun demikian, Imron menilai kebijakan yang selama ini diterapkan lebih banyak menyasar aspek hilir, yaitu kendaraan angkutan tambang, tanpa menyentuh persoalan utama berupa aktivitas tambang ilegal yang masih terus beroperasi.

“Kita jangan berhenti pada penertiban lalu lintas kendaraan tambang. Apa gunanya menertibkan truk jika lokasi tambangnya sendiri tidak memiliki izin? Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Di sinilah fungsi pengawasan pemerintah daerah dan wakil rakyat harus dijalankan secara maksimal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Imron menilai keberadaan tambang ilegal tidak memberikan manfaat bagi daerah. Sebaliknya, aktivitas tersebut justru memperparah kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Semua kerugian akibat aktivitas tambang ilegal pada akhirnya dibebankan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sementara pelaku tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD,” katanya.

 

Imron juga mengingatkan bahwa Camat maupun DPRD Kabupaten Tangerang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh karena itu, ia berharap kedua institusi tersebut tidak hanya memberikan pernyataan di ruang publik, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“DPRD bukan hanya lembaga yang menyampaikan pendapat. Mereka memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, mendorong rekomendasi penindakan, bahkan menggunakan hak pengawasan sesuai ketentuan apabila diperlukan. Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *