BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten yang bertempat di Aula Dirreskrimum menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) (11/06/2025).
Dalam kesempatannya tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten.
“Seperti kegiatan premanisme yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah – olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri,” jelasnya
Ko
Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan kepada organisasi sebesar Rp.15 Juta perbulan dan hal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 20 bulan,”ucap Kabidhumas Polda Banten
Kemudian ditambah dengan uang operasional sebesar Rp.100 Juta kepada LSM MPL, hingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta Rupiah,” terang Didik Hariyanto
Sementara Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan juga menjelaskan kronologi kejadian, “Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi Demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan disekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.
Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali,tersebut ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta Dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik dan akan disalurkan oleh pihak LSM MPL sebesar Rp.25 Juta,”ucapnya
Tetapi pada prakteknya pihak PT WPL,I sendiri yang menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak Kantor Desa Parakan
Sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL yang merasa kecewa kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara (Tsk MS ) dengan Direktur PT WPLI (sdr. IPE PRIYANA) di tanggal 09 September 2020.
Pada saat pertemuan itu lah, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan Organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.15 perbulan
Maka dengan keadaan dibawah tekanan tersebut pihak PT WPLI akhirnya menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” jelas Dian.
Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023 (Tsk MS ) melalui percakapan WA meminta kepada (Sdr IPE PRIYANA) meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit Laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.
Ironisnya permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.
“Soal penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 itu Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.
Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian.
(Bidhumas)