TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Geram Banten Indonesia kembali melakukan aksi sosial dengan membentangkan puluhan spanduk berisi imbauan dan penolakan terhadap peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Selasa (19/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak mental dan masa depan generasi muda apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.
“Mari kita musnahkan karena merusak generasi penerus bangsa,” demikian salah satu isi tulisan pada spanduk yang dipasang di sejumlah titik di pinggir jalan raya.
Pemasangan spanduk itu pun mendapat respons positif dari sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Teluknaga, salah satunya Bahtiar Degong. Kepada awak media, ia menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh LSM Geram Banten Indonesia.
“Kami sebagai masyarakat sangat mendukung tindakan yang dilakukan LSM Geram Banten Indonesia. Dengan adanya pamflet maupun spanduk penolakan yang dipasang di sejumlah titik, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat tentang bahaya peredaran Tramadol dan Eximer. Sebab, secara langsung dapat merusak mental anak-anak muda dan generasi penerus bangsa,” ujar Degong.
Ia berharap gerakan penolakan tersebut dapat menjadi langkah awal bagi seluruh pihak, baik aparat kepolisian, lembaga sosial kontrol, maupun masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Memang harus dilakukan secara bersama-sama dan saling bergandengan tangan dalam memberantas peredarannya yang saat ini semakin mengkhawatirkan. Bahkan, mereka melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi dengan sistem COD di lokasi yang telah ditentukan,” tambahnya.
Senada dengan itu, tokoh relawan dan aktivis Tangerang Utara, Ray Sukari, juga menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan LSM Geram Banten Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Permasalahan ini harus ditangani secara serius dan harus ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Jangan sampai pengungkapan kasus peredaran obat-obatan tersebut hanya terkesan seremoni semata. Kapan lagi kita menyelamatkan anak-anak dan generasi masa depan jika penanganannya masih terkesan tebang pilih,” tegasnya.
(Yanto)










































