TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Permukiman D.I. Kresek 1 yang berlokasi di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari sejumlah aktivis. Proyek yang dikerjakan oleh CV Cikal Berkah Resqi tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp971.717.000.
Sorotan tersebut disampaikan oleh H. Retno Juarno, S.H., selaku Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi Tangerang Raya (KOMPAK-TRB). Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, terutama terkait kualitas material, pelaksanaan pekerjaan, personel inti, serta transparansi proyek.
Menurut Retno, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian personel inti dengan dokumen kontrak. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penerapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dalam pelaksanaan pekerjaan.
“KAK dan RMPK seharusnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Kami mempertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” ujar Retno.
Ia juga menyoroti proses pengecoran yang, menurut hasil pemantauan pihaknya, dilakukan secara manual.
“Pengecoran dilakukan secara manual dan kami mempertanyakan penerapan perbandingan komposisi antara semen, pasir, split, dan air dalam proses tersebut. Hal ini perlu diperiksa untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis,” katanya.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, LSM KOMPAK-TRB menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan dan berencana menyampaikan laporan kepada instansi atau pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Retno menyebut, pihaknya menemukan beberapa hal yang menurutnya perlu diverifikasi, antara lain:
- Personel inti yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak;
- Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan KAK dan RMPK;
- Pelaksanaan pekerjaan pengecoran yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis;
- Kesesuaian personel bersertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pekerjaan konstruksi;
- Kesesuaian alat berat dengan dokumen kontrak;
- Penerapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja.
“Kami akan segera melaporkan hasil temuan tersebut kepada pihak yang berkompeten agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh. Kami menyerahkan pembuktian dan penilaiannya kepada instansi yang memiliki kewenangan,” ujar Retno.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar seluruh proses pelaksanaan proyek diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak CV Cikal Berkah Resqi maupun instansi terkait mengenai tudingan dan temuan yang disampaikan LSM KOMPAK-TRB. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi tersebut.
(Tim)




































