TANGERANGDALAMBERITA.ID | KOTA SERANG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), El Koko Haryono, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., atas langkah tegas jajaran kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.
Apresiasi tersebut juga disampaikan kepada Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten yang dipimpin Kombes Pol. Yudhis Wibisana, serta Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, atas upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut El Koko, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sangat penting, tidak hanya dalam perspektif penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi potensi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
El Koko menilai keberanian Polda Banten dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal patut diapresiasi dan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten serta tanpa tebang pilih.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Irjen Hengki. Harapannya, penertiban dan penindakan terhadap tambang ilegal terus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ujar El Koko, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi dan ditindak sesuai ketentuan.
El Koko juga mengingatkan bahwa Kabupaten Lebak pernah mengalami banjir bandang pada 2020, yang menjadi salah satu catatan penting mengenai dampak kerusakan lingkungan dan perubahan tata guna lahan terhadap risiko bencana.
“Kita tentu tidak ingin terjadi bencana seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banten juga pernah mengalami banjir bandang di Lebak pada 2020. Karena itu, aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia berharap upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal mendapat dukungan penuh dari perangkat daerah terkait.
Menurut El Koko, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan data dan informasi mengenai status perizinan pertambangan dapat disampaikan secara jelas dan akurat kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai setidaknya ada tiga perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan data sesuai kewenangan masing-masing, yakni DPUPR, Dinas ESDM, dan DLHK Provinsi Banten.
“DPUPR, ESDM, dan DLHK Provinsi Banten harus memberikan data yang lengkap dan akurat sesuai kewenangannya. Mana tambang yang memiliki izin, mana yang izinnya bermasalah atau melakukan pelanggaran, serta mana yang benar-benar tidak memiliki izin. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” jelas El Koko.
Lebih jauh, dirinya menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
“Ini tugas kita semua untuk menjaga alam, menjaga lingkungan, dan melindungi ekosistem demi keberlangsungan hidup anak cucu kita kelak,” tuturnya.
El Koko menambahkan bahwa masyarakat Banten, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang, termasuk warga di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, mendukung langkah Polda Banten dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Insyaallah, kami rakyat Banten dan masyarakat Kabupaten Tangerang bersama Pak Irjen,” tegasnya.
Dengan semakin intensifnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, El Koko berharap kerusakan lingkungan di wilayah Banten dapat diminimalkan dan potensi terjadinya bencana dapat ditekan sedini mungkin.
Ia juga berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dilakukan berdasarkan data yang akurat, ketentuan hukum yang berlaku, serta prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.
(Yanto)




































