TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penculikan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menuduh korban terlibat dalam peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, para pelaku kemudian melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap korban.
“Para pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memperoleh sejumlah uang dari korban,” ujar AKP Yono Taryono, Rabu (24/6/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB. Korban, Muhamad Hidayatul Ilmi, didatangi sejumlah pria tak dikenal di kediamannya di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku kemudian menunjukkan sebuah map berwarna merah dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban dituduh mengedarkan rokok ilegal dan dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver yang pelat nomornya ditutupi lakban hitam.
Selain membawa korban secara paksa, para pelaku juga mengambil empat kardus rokok berbagai merek dari rumah korban. Selama berada di dalam kendaraan, korban mengalami intimidasi dengan kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp5,3 juta serta menyita satu unit telepon genggam. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta. Setelah korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta.
Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, korban dipaksa mencari pinjaman dari kerabatnya. Uang hasil pinjaman serta saldo dari aplikasi dompet digital milik korban kemudian dipindahkan ke rekening yang dikuasai para pelaku sebelum dicairkan.
Setelah seluruh uang korban berhasil dikuasai, korban ditinggalkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (21/5/2026). Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku melepaskan ikatan korban dan memesankan transportasi daring untuk pulang.
Polisi juga mengungkap adanya korban lain bernama Dimas Panji Utomo yang mengalami kejadian serupa di wilayah Suvarna Sutera. Korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan dan kehilangan uang sebesar Rp7,9 juta setelah pelaku menguras saldo melalui mesin ATM.
Berdasarkan laporan para korban, yakni Muhamad Hidayatul Ilmi, Anggi Rizky Pratama, dan Dimas Panji Utomo, Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Rajeg langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.
Hasilnya, pada 19 Juni 2026, petugas berhasil menangkap lima tersangka berinisial MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule, dan JRB alias Reno di sejumlah lokasi berbeda.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial S alias Epul memilih menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada 21 Juni 2026 setelah mengetahui rekan-rekannya telah ditangkap.
Hingga saat ini, kepolisian masih memburu lima pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kelima DPO tersebut masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK dan kunci kendaraan, dua tas selempang, satu topi, serta lima unit telepon genggam.
“Enam tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata AKP Yono Taryono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan.
(Yanto)




































