Sekber Media Indonesia (SMI), Temukan Kejanggalan Dalam Program RTLH Kecamatan Gunung Kaler

KABUPATEN TANGERANG – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam sejumlah warga. Bantuan yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu, justru diduga ini salah sasaran (27/08/2025).

 

Sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 34 Tahun 2021 tentang Penanggulangan RTLH, penerima bantuan wajib memenuhi syarat, di antaranya: berpenghasilan rendah, benar – benar tinggal di rumah tidak layak huni, dan belum pernah menerima bantuan serupa.

Sementara berdasarkan data resmi pengunaan APBD 2025, untuk kegiatan Bedah Rumah di Kecamatan Gunung Kaler memang tercatat ada atas nama Rokhilah dengan nilai Rp.35 juta. Dan Program ini dikelola langsung oleh Kecamatan Gunung Kaler sebagai satuan kerja.

 

Diketahui bersama Pogram RTLH sejatinya digulirkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga miskin. Namun lemahnya segi pengawasan membuat bantuan tersebut rawan salah sasaran. Jika benar ada praktik kongkalikong, hal ini juga berpotensi masuk ranah penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Hal ini disampaikan Syarifuddin atau biasa dipanggil Salim salah satu Tim Investigasi Sekber Media Indonesia (SMI) Kabupaten Tangerang kepada Awak Media yang menemukan keanehan dan fakta dilapangan bahwa salah satu penerima bantuan RTLH adalah Ibu Rokhilah, warga Kampung Kedung RT 06/02, Desa Kandawati (red.merupakan istri dari Ketua RT setempat) .

 

Dari keterangan Salim, kepada awak media, Bantuan itu senilai Rp.35 juta, akan tetapi tidak digunakan untuk memperbaiki rumah yang lama sesuai pengajuan dan kondisi rusak, melainkan dipakai untuk membangun rumah baru di atas tanah lahan kosong. Kini bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan,”ujarnya.

 

“Lihat sendiri faktanya, masih banyak warga di sini yang rumahnya reyot, tapi ini malah yang dapat istri RT sendiri. Hingga menimbulkan sejumlah kekecewaan warga sekitar,” ungkap Salim

 

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua RT 06/02, Ibrohim, tidak membantah bahwa bantuan tersebut diterima keluarganya.

“Betul, bantuan itu saya yang dapat atas nama istri saya, Rokhilah. Dan memang dibangun di tanah kosong,” ujar Ibrohim.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Ibu Rokhilah sendiri. Ia mengakui bahwa bantuan bukan dipakai untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni

 

“Iya benar, bukan rumah lama yang diperbaiki. Tapi dibangunkan di lahan kosong. Karena menurutnya, Sebelumnya di situ hanya ada gubuk kecil sama kandang ayam,” kata Rokhilah.

 

Sontak kondisi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara aparat lingkungan dengan pihak Kecamatan dalam menentukan penerima bantuan. Mekanisme yang dilakukan seharusnya secara objektif, dan semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi data untuk menguntungkan pihak tertentu,”kata Salim.

 

Ssmpai berita ini diturunkankan Udin selaku Camat Gunung Kaler, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait kebenarannya program tersebut

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *