TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar pada Minggu (18/1/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Menurutnya, peredaran obat ilegal dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran obat keras ilegal melalui Call Center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
(Sym)




































