Pemdes Cirumpak Kecamatan Kronjo, Datangi Biro Hukum Sekda Provinsi Banten, Minta Pendampingan Penyusunan Perdes

KABUPATEN TANGERANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, Pemerintah Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, meminta pendampingan tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten (04/08/2025).

 

Dalam keterangannya Kepala Desa Cirumpak H. Ridwan Afif menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat peraturan perundang – undangan yang menekankan pentingnya “Legal Drafting” (red. proses penyusunan dokumen hukum) yang baik, serta untuk memastikan bahwa produk hukum Desa yang tengah disusun tidak bertentangan dengan Norma, Asas, dan Hierarki (red.urutan tingkatan) peraturan perundang – undangan.

 

“Dalam kegiatan Asistensi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Banten itu, juga dihadiri Sekretaris Desa, Ketua BPD, serta perwakilan dari Tim Penyusun Perdes, yang membawa Draft Perdes yang tengah disusun,” tutur H. Ridwan Afif

 

Lebih lanjut, Draft Perdes yang sedang disusun antara lain :

 

# Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026

# Perdes tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Perdes lain yang tentunya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa.

 

H. Ridwan Afif, di hadapan pejabat dan tim teknis dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan tim Pemerintah Desa Cirumpak, secara detail memaparkan latar belakang, Substansi (red.isi pokok), serta tujuan dari Perdes yang diajukan,”terangnya

 

Kemudian dalam sesi tersebut, Tim Biro Hukum juga memberikan masukan dan koreksi terhadap Redaksional (penulisan) substansi hukum, serta kesesuaian format naskah Perdes, sesuai dengan Permendagri Nomor : 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

 

Selanjutnya H.Ridwan Afif juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten atas Asistensi atau pendampingan kepada pihaknya (red.Pemdes Cirumpak).

 

Karena kegiatan ini sangat penting bagi kami di Desa, agar produk hukum yang dihasilkan benar – benar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

 

Semoga melalui Asistensi ini, Pemerintah Desa Cirumpak dapat terus meningkatkan kapasitas dalam menyusun produk hukum yang baik, taat asas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *