SERANG, BANTEN — Perkembangan terbaru terkait dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pegawai BRILink yang terjadi di Ruko Moehyi Cell, Jalan KH. Machmud No. 26, RT 03 RW 01, Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mulai menemui titik terang.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) ini sempat ramai diberitakan sebagai kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,5 juta dan berujung pada meninggalnya korban. Namun, hasil penyelidikan sementara dari kepolisian dan pernyataan dari pihak penasehat hukum pelaku mengungkap bahwa motif sebenarnya bukanlah murni tindakan kriminal.
Pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik Polresta Serang Kota, pelaku merupakan pelanggan tetap di outlet BRILink tersebut. Ia mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban, terutama ejekan verbal seperti disebut “kurus” dan “tidak diberi makan oleh orang tua.”
Diduga, ejekan berulang tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang memicu pelaku melakukan tindak kekerasan menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi. Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang hubungan antara pelaku dan korban serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
Sementara itu, Doni Ahmad Solihin, penasehat hukum dari Lembaga Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), menyesalkan pemberitaan yang dinilainya telah menyimpang dari fakta dan berpotensi menghakimi kliennya secara sepihak.
“Proses hukum sedang berjalan. Tidak ada satu pihak pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, media sebaiknya tidak berspekulasi dan mendahului putusan pengadilan,” tegas Doni saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Selasa (8/7/2025).
Doni juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari praktik trial by the press, atau penghakiman melalui pemberitaan yang belum tentu berdasarkan fakta utuh.
“Mengadili lewat media bukan hanya keliru secara etika, tapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan hukum. Hanya hakim yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melalui proses peradilan yang sah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pendampingan terhadap pelaku yang tergolong sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian pun belum mengumumkan secara resmi hasil akhir dari penyelidikan tersebut.
(Wisnu)