Menteri Imipas: 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

TANGERANGDALAMBERITA.ID | JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2/2026), Agus menjelaskan bahwa dari total penerima tersebut, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada perayaan Imlek,” ujar Agus.

 

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan objektif, dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak semata-mata pengurangan hukuman, tetapi juga sarana pembinaan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” kata Mashudi.

 

Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Imlek 2026 tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

 

Mashudi menambahkan, Ditjen Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan secara adil dan transparan, serta melaksanakan program pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

 

(Sym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *