TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Kepala Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, H. Syamsul Anwar, S.Sos, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor 24/SP/XI/2025, tanggal 24 November 2025.
H. Retno Juarno, SH, Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi – Tangerang Raya), menilai dugaan korupsi ini merupakan tindakan penyimpangan yang terstruktur dan sistematis. Ia menyebutkan, anggaran Dana Desa yang bergulir selama tiga tahun terakhir diduga disalahgunakan, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Rincian anggaran Dana Desa Cengklong:
- Tahun 2023: Rp 1.312.037.000
- Tahun 2024: Rp 1.163.607.000
- Tahun 2025: Rp 1.406.220.000
Total: Rp 3.881.864.000
Menurut H. Retno, jumlah anggaran yang diduga diselewengkan sangat fantastis, dan modus operandi yang diduga fiktif tampak terstruktur dan rapi. Penyimpangan utama terjadi pada proyek renovasi kantor Desa Cengklong tahun 2025 senilai Rp350.000.000 yang hingga kini belum selesai.
“Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tangerang, dapat segera membongkar dan mengusut dugaan kasus ini secara tuntas demi keadilan dan pencegahan kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
(Yanto)




































