Keterlambatan Siltap Aparatur Desa di Kabupaten Tangerang Diduga Terjadi Setiap Awal Tahun

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tangerang dilaporkan belum cair selama dua bulan terakhir, terhitung hingga 3 Maret 2026. Kondisi tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pencairan Siltap diduga berkaitan dengan belum dapat dipostingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 oleh sejumlah pemerintah desa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti keterlambatan tersebut.

 

Sejumlah aparatur desa berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak berulang setiap awal tahun. Mereka menilai, keterlambatan Siltap dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

 

Salah satu aparatur desa berinisial SG di Kecamatan Sukamulya mengatakan, aparatur desa tetap menjalankan tugas pelayanan tanpa mengenal waktu. Namun menurutnya, keterlambatan penghasilan tetap turut memengaruhi kondisi internal aparatur.

“Kami siang malam berhadapan langsung dan melayani masyarakat. memang ini tugas dan tanggung jawab kami. Namun, Kami ini manusia, punya keluarga yang setiap harinya butuh belanja untuk makan, apalagi di saat bulan puasa dan mendekati Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, keterlambatan Siltap disebut kerap terjadi pada awal tahun anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar tidak terus berulang.

“Kami berharap ada evaluasi dari instansi terkait, sehingga ke depan tidak terjadi keterlambatan yang sama setiap awal tahun,” katanya.

 

Di tempat terpisah, seorang kepala desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku merasa tidak nyaman terhadap bawahannya di tengah keterlambatan pencairan Siltap.

“Sebagai pimpinan, tentu ini menjadi beban moral bagi kami. Di satu sisi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, di sisi lain hak perangkat desa belum terpenuhi,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan solusi atas keterlambatan pencairan Siltap tersebut.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *