KABUPATEN TANGERANG – Kepala Desa (Kades) di era sekarang dituntut tidak hanya sebagai pemimpin administratif, namun juga sebagai sosok problem solver atau pemberi solusi atas persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Hal inilah yang secara nyata diterapkan oleh Suja’i Abdul Hamid Amin, Kades Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru.
Dalam sebuah peristiwa baru-baru ini, Suja’i turun langsung menyelesaikan konflik antarwarga yang berpotensi memanas. Ia dengan tegas menyatakan bahwa sebagai kepala desa, dirinya merasa bertanggung jawab untuk mendamaikan pihak-pihak yang berseteru, apalagi jika keduanya merupakan warga desa yang telah saling mengenal.
“Alhamdulillah, tadi permasalahannya bisa diselesaikan dengan baik di kantor Desa Mekar Baru, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntutan secara hukum,” ungkap Suja’i, Selasa (30/07/2025).
Ia menambahkan, selama persoalan yang terjadi masih dalam kategori ringan dan tidak mengandung unsur pidana berat, maka penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa jauh lebih baik daripada membawa kasus ke jalur hukum.
“Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan, maka cukup diselesaikan di desa, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat. Tidak perlu sedikit-sedikit masuk ranah pidana,” tegasnya.
Menurut Suja’i, pendekatan persuasif dan kekeluargaan lebih mencerminkan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat pedesaan. Apalagi dengan kedekatan emosional yang dimiliki kepala desa dengan warganya, proses penyelesaian konflik bisa lebih cepat dan diterima semua pihak.
Untuk memperkuat peran desa dalam menjaga stabilitas sosial, Suja’i juga menginstruksikan optimalisasi kembali peran Tiga Pilar Pemerintahan Desa, yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Ketiga unsur tersebut harus bekerja secara sinergis dalam mendampingi masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
“Disini peran Kades harus mampu menjadi pendamping masyarakat dalam rangka menciptakan stabilitas desa. Tidak boleh sedikit-sedikit langsung pidana. Kita harus hadir sebagai penengah dan penyejuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suja’i menjelaskan bahwa pendekatan problem solving yang diterapkannya bukan hanya bersifat praktis, tetapi juga berbasis ilmiah dan berorientasi kebijakan. Ia berharap pendekatan ini bisa menjadi dasar untuk penyusunan regulasi di tingkat desa, yang kemudian dapat dijadikan rujukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jujur, sasaran yang ingin saya capai adalah memberikan pemecahan masalah secara ilmiah terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi warga. Ini juga bisa menjadi dasar dalam menyusun peraturan desa yang baik, sesuai asas-asas perundang-undangan,” paparnya.
Suja’i juga berharap gagasan dan praktik yang ia jalankan bisa menjadi masukan dalam penyusunan Peraturan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme dan pedoman penyusunan peraturan desa. Hal ini dinilai penting agar aparatur desa memiliki payung hukum yang jelas dan terarah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Aspek ini merupakan rekomendasi ilmiah yang disusun berdasarkan pendekatan normatif. Ini bisa dijadikan sebagai rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun Perda yang jadi pedoman penyusunan peraturan desa secara menyeluruh,” pungkasnya.
Yanto