TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan rinci terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke rutan dalam waktu singkat, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Perubahan status yang begitu cepat ini menimbulkan pertanyaan publik. KPK perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan persepsi negatif,” ujar Ahmad Suhud, Selasa (25/3/2026).
Ia menegaskan, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah (pemberantasan korupsi) tersebut. Menurutnya, alasan perubahan status penahanan tidak cukup hanya didasarkan pada permintaan keluarga.
“Proses pengalihan dari rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena adanya permintaan keluarga,” tegasnya.
Ahmad Suhud juga mengkritisi munculnya fenomena “No Viral No Justice” yang dinilai mencerminkan adanya dugaan pengaruh tekanan publik, khususnya di media sosial, terhadap proses penegakan hukum.
“Saya melihat respons yang dilakukan terkesan sebagai dampak dari sorotan publik yang ramai. Hal ini memunculkan istilah ‘No Viral No Justice’ yang kini berkembang di masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme pengawasan terhadap tersangka selama menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan untuk efisiensi proses hukum.
“Pertama, karena sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas:
17 Maret 2026: Keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.
19 Maret 2026: KPK mengabulkan permohonan; Yaqut mulai menjalani tahanan rumah.
23 Maret 2026: KPK mengumumkan pengalihan kembali ke tahanan rutan.
24 Maret 2026: Yaqut kembali ke Rutan KPK.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
BP2A2N Banten menyatakan akan terus memantau akuntabilitas KPK dalam penanganan kasus tersebut.
(Yanto)




































