Diduga Tak Sejalan dengan Kebijakan Kades, Dua Jaro Desa Pematang Diberhentikan

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Dua perangkat Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yakni Muhammad Bahtiar (Abak) selaku Jaro 1 dan Ahmad Yani selaku Jaro 3, mengaku diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa Pematang.

 

Pemberhentian tersebut disampaikan dalam sebuah forum yang digelar tiga hari menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

 

Muhammad Bahtiar menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Ia mengaku keberatan atas keputusan yang dinilai sepihak tersebut.

“Selama ini saya bekerja tanpa ada masalah, tidak pernah absen. Namun, saya diberhentikan dan digantikan oleh staf desa yang juga merangkap sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Bahtiar kepada awak media, Senin (24/2/2026).

 

Menurut Bahtiar, perlakuan serupa juga dialami Ahmad Yani. Ia mengaku meninggalkan forum saat keputusan itu disampaikan karena merasa tidak diberi ruang klarifikasi.

“Saya tidak merasa melakukan kesalahan apa pun. Kalau berbicara normatif dan aturan, seharusnya diterapkan secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” katanya.

 

Ahmad Yani juga menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai pergantian perangkat desa seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan mempertimbangkan etika.

“Secara kinerja tidak ada persoalan. Jika disebut sudah berkoordinasi dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat, saya ingin tahu siapa yang dimaksud. Beberapa tokoh yang saya tanyai justru mengaku tidak mengetahui,” ujarnya.

 

Ia berharap setiap keputusan yang menyangkut jabatan dan nama baik seseorang dilakukan secara proporsional dan transparan.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pematang, Suharna, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah telah melakukan pemecatan secara sepihak.

 

Menurut Suharna, pada Agustus 2025 pihaknya telah memanggil dan bermusyawarah dengan kedua perangkat desa tersebut. Ia menyebut keduanya diberikan pilihan karena juga bekerja di perusahaan swasta.

“Terkait unsur politis itu tidak ada. Pergantian dua Jaro tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Suharna.

 

Ia menjelaskan, saat ini terdapat ketentuan pemberkasan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang mengharuskan perangkat desa memilih fokus sebagai perangkat desa atau pegawai swasta.

“Karena ada proses pemberkasan NIPD, maka harus memilih, tetap menjadi perangkat desa atau pegawai swasta,” jelasnya.

 

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *