Desa Pasir Ampo Gelar Musdesus Validasi dan Finalisasi KPM BLT Dana Desa 2026

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan finalisasi penetapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pasir Ampo, Selasa (24/2/2026).

 

Musdesus dihadiri Kepala Desa Pasir Ampo, Suardi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, unsur LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan warga.

Musdesus dihadiri Kepala Desa Pasir Ampo Suardi bersama perangkat desa, BPD, pendamping desa, LPM, RT/RW, serta perwakilan masyarakat, Sabtu (24/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait prioritas penggunaan Dana Desa, khususnya untuk penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam forum tersebut, pemerintah desa memaparkan daftar calon KPM BLT Dana Desa yang sebelumnya telah dihimpun melalui proses pendataan dan verifikasi awal di tingkat dusun dan RT. Data tersebut kemudian dibahas bersama untuk dilakukan klarifikasi dan validasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

 

Kepala Desa Pasir Ampo, Suardi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdesus mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya,” ujar Suardi.

 

Ia menambahkan, kriteria penerima mencakup warga yang mengalami kehilangan mata pencaharian, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, memiliki kondisi sosial ekonomi rentan, serta berdomisili tetap dan tercatat sebagai warga Desa Pasir Ampo.

 

Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara transparan dan partisipatif, peserta Musdesus menyepakati sebanyak 10 orang sebagai KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan.

 

Sementara itu, Kasi Binwas Kecamatan Kresek, Ahmad Patik, SHI., yang hadir mewakili Pemerintah Kecamatan Kresek, menegaskan bahwa penetapan penerima BLT harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jumlah penerima juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

 

Untuk Tahun Anggaran 2026, besaran BLT Dana Desa Pasir Ampo ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan bagi setiap KPM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan dilaksanakannya Musdesus ini, diharapkan penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 dapat tepat sasaran, adil, dan akuntabel serta mampu membantu warga yang benar-benar membutuhkan.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *