KABUPATEN TANGERANG – Camat Mekar Baru secara resmi meresmikan perpanjangan masa jabatan bagi 66 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan desa se-Kecamatan Mekar Baru. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Mekar Baru pada [tanggal kegiatan]. Mekar Baru, (11/06/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Sekretaris Kecamatan Mekar Baru, unsur Forkopimcam seperti perwakilan Polsek Kronjo/Mekar Baru dan Koramil 08 Kronjo/Mekar Baru, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mekar Baru, serta para Kepala Desa dari seluruh desa di wilayah kecamatan tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Mekar Baru menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota BPD atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan undang-undang terbaru yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan di tingkat desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para anggota BPD dapat terus bersinergi dengan Kepala Desa serta seluruh elemen masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan desa yang lebih maju, transparan, dan partisipatif,” ujar Camat dalam pidatonya.
Perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi anggota BPD untuk menjalankan berbagai tugas strategis. Tugas-tugas tersebut mencakup perencanaan pembangunan, pengawasan pelaksanaan program desa, serta keterlibatan aktif dalam proses penganggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen perpanjangan masa jabatan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh tamu undangan sebagai bentuk dokumentasi dan kebersamaan dalam momen penting tersebut. (Ima)