Andrie Yunus Angkat Bicara, Tak Gentar Hadapi Teror Penyiraman Air Keras

TANGERANGDALAMBERITA.ID | JAKARTAAktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus akhirnya menyampaikan pernyataan publik pertamanya setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Kamis (2/4/2026). Dalam video yang direkam sehari sebelumnya, Andrie menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diterimanya pasca insiden tersebut.

“Terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror ini. Saya akan tetap kuat dan tegar,” ujar Andrie dalam video tersebut.

 

Berdasarkan keterangan unggahan, Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU). Pihak keluarga bersama kuasa hukum dan rumah sakit membatasi akses kunjungan guna menjaga kondisi kesehatannya.

 

Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), setelah Andrie menghadiri diskusi bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka serius pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan mata.

 

Perkembangan kasus ini berlangsung cepat. Kurang dari sepekan setelah kejadian, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat. Mereka berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua), yang diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

 

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, serta menyebut kemungkinan jumlah pelaku lebih dari dua orang.

 

Meski demikian, hingga kini motif di balik aksi tersebut belum terungkap, baik oleh pihak TNI maupun kepolisian.

 

Seiring adanya dugaan keterlibatan anggota militer, penanganan perkara dilimpahkan kepada Puspom TNI. Kepolisian menyatakan tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini.

 

TNI telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dan menahan mereka di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan para tersangka dijerat pasal penganiayaan dan memastikan proses hukum berjalan secara terbuka serta profesional.

 

Memasuki awal April, atau sekitar tiga pekan sejak peristiwa terjadi, publik masih menanti kejelasan mengenai motif di balik teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

 

(Sym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *