Ahmad Suhud Soroti Tarik Ulur Keabsahan Pendopo Kabupaten Tangerang

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Tiga dekade setelah pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, penyelesaian sejumlah aset yang hingga kini masih berproses dinilai perlu mendapat perhatian serius. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif BP2A2N Banten Ahmad Suhud, kepada awak media. Ia menilai aset-aset yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang, termasuk Gedung Pendopo yang berlokasi di Pasar Anyar, perlu segera dituntaskan proses administrasi penyerahan maupun mekanisme penggantiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Suhud, penyelesaian aset bukan semata-mata persoalan kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas tata kelola, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum.

“Dengan bertambahnya usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, kami berharap persoalan aset pasca-pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi. Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak dikelola Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Gedung Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang berlokasi di Jalan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

 

Suhud juga menyoroti kondisi fasilitas legislatif di Kota Tangerang. Ia menyampaikan keprihatinannya karena hingga saat ini DPRD Kota Tangerang dinilai belum memiliki kantor yang representatif.

“Keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah. Terlebih Kota Tangerang merupakan daerah penyangga DKI Jakarta. Sudah sepatutnya memiliki fasilitas yang memadai,” katanya.

 

Ia menambahkan, keterbatasan fasilitas dinilai dapat berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan terukur agar persoalan aset tersebut dapat segera dituntaskan demi kepentingan publik.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *