TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mendorong Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo di Kabupaten Tangerang.
Charlie meminta KPK memeriksa secara menyeluruh rangkaian perubahan status administrasi atas tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut, mulai dari pembatalan pencatatan hak hingga penerbitan hak baru atas nama perusahaan yang, menurut keterangannya, memiliki keterkaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI/PIK-2).
Charlie mengatakan, SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, yang disebutnya sebagai ayahnya, sejak Desember 1988.
Menurut Charlie, persoalan tersebut berkaitan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo.
Ia juga menyebut persoalan keabsahan jual beli objek tanah tersebut telah melalui sejumlah proses hukum perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan kasasi Nomor 3306 K/Pdt/2000, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 250 PK/Pdt/2004.
“Keabsahan jual beli objek tanah tersebut telah melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan kasasi Nomor 3306 K/Pdt/2000, hingga Peninjauan Kembali Nomor 250 PK/Pdt/2004,” kata Charlie, 18 September 2026.
Charlie turut menyoroti keputusan pembatalan yang terbit lebih dari 35 tahun setelah SHM tersebut tercatat atas nama Sumita Chandra.
Menurut dia, dalam gelar perkara pada 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan bahwa belum terdapat cukup alasan untuk membatalkan pencatatan tersebut. Hal itu, kata Charlie, karena terdapat putusan pengadilan perdata yang menyatakan jual beli objek tanah tersebut sah.
Namun, setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.
Charlie mengatakan, sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan diterbitkan, terbit SHGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).
Menurut Charlie, dalam laporan keuangan PT PANI, PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. Rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan SHM dan penerbitan SHGB tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian KPK.
Charlie meminta KPK tidak hanya memeriksa dokumen pembatalan, tetapi juga menelusuri proses sebelum dan sesudah keputusan tersebut diterbitkan. Ia juga meminta KPK menelusuri Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM.
“Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar permintaan saya, PT MBM menyatakan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten,” jelas Charlie.
Ia menilai kasus dugaan korupsi di sektor pertanahan yang ditangani KPK di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
“Karena itu, saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” ujar Charlie.
Charlie juga mengatakan persoalan SHM 5/Lemo telah disampaikannya kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025. Menurut dia, saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun, hingga September 2026, gelar perkara tersebut disebut belum terlaksana.
Charlie menegaskan, permintaannya kepada KPK bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia meminta seluruh rangkaian proses administrasi pertanahan tersebut diperiksa secara transparan.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya juga meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Yanto)




































