TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipatif, terarah, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peserta kegiatan terdiri atas seluruh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan ini, DPMPD menekankan pentingnya sinergi antara program pembangunan desa dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga perencanaan yang disusun mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang, Desy Natalia, menyampaikan terdapat tiga poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh peserta dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2026.
Pertama, validitas data, yakni penyusunan RKP Desa harus didasarkan pada data riil dan kondisi faktual di lapangan agar program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua, penentuan skala prioritas, dengan mengutamakan program-program yang mendukung penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketiga, transparansi dan partisipasi publik, yaitu memastikan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat dalam proses Musrenbang Desa, sehingga hasil perencanaan benar-benar mencerminkan aspirasi warga.
“Melalui Bimtek ini, para aparatur desa dibekali materi teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi perencanaan digital terbaru,” ujar Desy.
Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan, meminimalkan kesalahan administratif, serta memastikan seluruh usulan masyarakat dapat terakomodasi secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, DPMPD Kabupaten Tangerang berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan melalui Musrenbang Desa Tahun 2026 dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih terarah, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.
(Yanto)




































