TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Masa depan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kini berada dalam tekanan besar. Revisi kebijakan tata ruang Kabupaten Tangerang yang mewajibkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada September 2025, dinilai menjadi pukulan berat bagi kelangsungan megaproyek tersebut.
Kondisi ini akhirnya memunculkan sebuah kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pembangunan kawasan yang selama ini digadang – gadang sebagai salah satu proyek terbesar di pesisir utara Tangerang.
Sementara itu salah satu Tokoh masyarakat Banten, Makmun Muzaki, menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah mulai memprioritaskan perlindungan lahan pangan dibanding ekspansi pembangunan komersial.
“Ketika lahan sawah sudah ditetapkan sebagai LP2B, maka tidak boleh lagi dialih fungsikan untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi menyangkut ketahanan pangan dan kepastian hukum,” tegas Makmun Muzaki kepada Awak media (09/05/2026).
Menurutnya, pencabutan status PSN membuat proyek tersebut kehilangan berbagai fasilitas percepatan yang sebelumnya menjadi penopang utama pembangunan.
“Dulu proyek ini mendapat banyak kemudahan karena berstatus PSN. Sekarang seluruh proses harus mengikuti mekanisme reguler. Dan mekanisme pengawasan akan lebih ketat serta tak ada lagi ruang kompromi,” ujarnya.
Bahkan pandangan serupa juga disampaikan Kurtubi dari Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten.
Menurutnya, nilai Revisi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang menjadi titik penentu masa depan proyek PIK-2.
“Kalau Pemerintah Pusat telah menetapkan seluruh LBS menjadi LP2B karena target 87 persen tidak terpenuhi, maka ruang pengembangan proyek otomatis akan semakin sempit. Ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi ancaman nyata bagi keberlanjutan proyek,” kata Kurtubi.
Dirinya juga menyoroti akan munculnya potensi persoalan hukum akibat benturan antara izin lama dengan regulasi baru yang kini telah berlaku.
“Potensi tumpang tindih kebijakan sangat besar. Di satu sisi ada izin dan master plan lama, tetapi di sisi lain muncul aturan baru yang melindungi lahan sawah. Kondisi ini bisa memicu konflik hukum maupun persoalan Administratif,” lanjutnya.
Dalam situasi tersebut, sejumlah skenario diperkirakan dapat terjadi, mulai dari revisi master plant, pengurangan luas kawasan pengembangan, hingga penghentian sebagian area pembangunan apabila terbukti masuk dalam kawasan LP2B.
Di satu sisi pengembang juga diperkirakan harus kembali melakukan kajian ulang bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat guna memastikan batas kawasan yang masih dapat dikembangkan tanpa melanggar aturan perlindungan lahan pangan.
Hingga saat ini belum ada keputusan final terkait arah kelanjutan proyek PIK- 2. Namun revisi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang dan penetapan kawasan LP2B dipastikan menjadi faktor penentu masa depan Mega Proyek tersebut.
Konsekuensinya sudah jelas, Apabila Pemerintah Daerah gagal memenuhi ketentuan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B, maka Pemerintah Pusat memiliki kewenangannya bisa langsung menetapkan kawasan LP2B tersebut secara menyeluruh. Kondisi itu pastinya dinilai dapat semakin memperkecil peluang PIK- 2 untuk dapat berkembang sesuai rencana awal dalam skala besar.
(Yanto)




































