Terkait Dugaan Pungli di Wisata Pulau Cangkir, Forkopimcam Kronjo Gelar Musyawarah

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kronjo bergerak cepat menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo. Penanganan kasus tersebut sempat memunculkan polemik di tengah masyarakat.

 

Pulau Cangkir dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi di Kabupaten Tangerang. Lokasi ini menjadi tujuan ziarah karena terdapat makam Syekh Waliyuddin atau Pangeran Jaga Lautan, putra Sultan Maulana Hasanuddin. Selain itu, kawasan ini juga menawarkan panorama pesisir, hutan mangrove, serta kuliner khas olahan ikan.

 

Sebelumnya, aparat Polsek Kronjo mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap pengunjung. Setelah menjalani pemeriksaan, keenamnya dipulangkan dan diberikan pembinaan.

 

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

“Kami telah melaksanakan musyawarah bersama warga Desa Kronjo, Forkopimcam, serta para pemangku kepentingan. Harapannya, dapat ditemukan solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bayu usai musyawarah di Aula Kecamatan Kronjo, Rabu (25/3/2026).

 

Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut, melainkan memberikan pembinaan dan pemahaman hukum.

“Mereka kami berikan kesempatan untuk memahami aturan hukum. Jika ke depan masih melakukan pungutan tanpa dasar hukum, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., mengatakan musyawarah digelar sebagai upaya menertibkan praktik pungutan di kawasan wisata.

“Kami ingin mencari solusi atas persoalan sosial yang muncul, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait adanya pungutan liar di Pulau Cangkir,” ujarnya.

 

Dalam musyawarah tersebut terungkap bahwa pungutan yang dilakukan oleh sejumlah warga disebut-sebut telah dikoordinasikan dengan pihak desa dan kecamatan. Dana tersebut diklaim digunakan untuk kepentingan sosial, seperti santunan bagi ratusan anak yatim piatu dan janda lanjut usia di wilayah setempat.

 

Namun demikian, tindakan penertiban oleh aparat kepolisian turut memunculkan reaksi dari masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Tangerang, dapat memberikan solusi terhadap keberlanjutan program sosial tersebut.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *