Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Minta Satpol PP Kabupaten Tangerang Awasi Serius Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga di Cisoka

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Sejumlah aktivis menyoroti keberadaan tempat hiburan Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga yang berlokasi di Kampung Cigaru, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, kepada awak media, Rabu (11/2/2026). Menurutnya, langkah pengawasan harus segera dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Suhud.

 

Ia menegaskan, pengawasan tersebut penting sebagai respons atas informasi dan hasil pemantauan terhadap aktivitas usaha hiburan di Kecamatan Cisoka. Suhud menyebut, keberadaan Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga dikeluhkan sebagian warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Satpol PP juga wajib memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan lapangan apabila telah dilakukan. Hasil pemeriksaan itu harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP-L) dan ditandatangani oleh penanggung jawab usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi,” katanya.

 

Berdasarkan hasil pengamatan awak media di lokasi, ditemukan lima ruangan karaoke di dalam area usaha yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan. Selain itu, terlihat adanya perempuan pendamping tamu atau lady companion (LC) di lokasi tersebut.

 

Suhud meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bersikap tegas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengungkapkan, pada 13 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memanggil pengelola Cafe Ratu dan Karaoke Keluarga, Sopian Hadi alias Balok.

 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan, sekaligus penyerahan dokumen perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, surat keterangan usaha dari desa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status pengelola.

 

Ia berharap seluruh dokumen tersebut segera dievaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan langkah pembinaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, termasuk pengawasan dan patroli secara intensif ke depannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *