KABUPATEN TANGERANG – Masudi Bin Markawi, ASN pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 Tahun penjara.
Diketahui Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Pasir- Kecamatan Teluk Naga ini diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana setoran Retribusi Daerah.
Dalam tuntutan yang disampaikan di ruang sidang Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang tersebut, Penuntut Umum Alfin Sinto Nugraha mengungkapkan, jika Marsudi didakwa karena telah terbukti bersalah dengan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang – undang Tipikor.(13/10/2025)
Sebagai seorang ASN Pemkab Tangerang, Marsudi diduga telah menerima hadiah atau janji yang diketahuinya pemberian itu karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,”ucap Alfin Sinto Nugraha
Kepada Majelis Hakim yang berwenang dalam mengadili perkara praktik lancung ini, meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Itu pun diminta agar hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Marsudi, terhitung sejak 8 bulan lalu atau tepatnya sejak 01 Januari 2025,”jelasnya
“Dengan perintah, (terdakwa) tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Alfin.
Menurug Alfin, hal – hal yang meringankan terdakwa Marsudi. Yaitu, secara sadar telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Serta Marsudi belum pernah dijatuhi hukum penjara, dan berdasarkan putusan pengadilan dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp. 50 Juta, yang dicatat sebagai UP dititipkan di RPL Kejari.
Sedangkan hal lain yang memberatkan saudara terdakwa, karena tidak ikut mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alfin juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ade Hermana bin Arang 1,6 tahun pidana penjara atas kasus dugaan Tipikor setoran retribusi daerah TPI Cituis- Kecamatan Pakuhaji dan membayar denda sebesar Rp.50 juta yang jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan penjara,”ujarnya.
Selain itu, Pengelola TPI Cituis ini juga dituntut uang pengganti (UP) sekitar Rp.344 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu paling lama 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan menutupi UP tersebut.
“Dalam hal tersebut terdakwa (Ade) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya
(Yanto)




































