KABUPATEN TANGERANG – Sidang kasus pagar laut dengan terdakwa Arsin (Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (30/9/2025).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, yang membacakan dakwaan secara bergantian.
Dalam dakwaan, salah satu nama yang ikut disebut adalah Dwi Chandra Budiman, mantan Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
JPU menyebut Dwi berperan dalam pengurusan nilai jual objek pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Dari proses itu, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” ungkap JPU Faiq.
Dwi Belum Beri Tanggapan
Meski namanya disebut, Dwi hingga kini belum memberikan komentar. Tim redaksi berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (1/10/2025) pukul 12.12 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan pada pukul 16.48 WIB, Dwi tidak memberikan jawaban.
Tanggapan Mahasiswa
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menilai penerbitan ratusan SPPT-PBB tersebut janggal.
“Sebelum penerbitan SPPT, ada tahapan verifikasi dan validasi data dengan kondisi lapangan. Kalau lahannya laut, bagaimana mungkin bisa terbit SPPT?” ujarnya heran.
Endang juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia meyakini kasus pagar laut tidak berdiri sendiri dan melibatkan pihak lain di luar empat terdakwa.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dengan serius. Jangan berhenti pada empat terdakwa yang saat ini disidang,” tegasnya.




































